
Tangerang, 7 Maret 2025 – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah dituding mengabaikan putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Banten. Haerul Mamun, pemohon dalam kasus ini, menyatakan kekecewaannya atas ketidakpatuhan Dinas Pendidikan sebagai termohon dalam memenuhi hasil mediasi yang telah disepakati.
Menurut Haerul, meskipun pertemuan langsung telah dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, hingga saat ini tidak ada tindakan konkret dari pihak termohon untuk melaksanakan putusan mediasi tersebut. “Saya sudah berusaha menyelesaikan ini secara baik-baik, bahkan sudah melaporkan ketidakpatuhan ini ke Komisi Informasi Banten dan PPID Kabupaten Tangerang. Namun, jika tidak ada itikad baik dari mereka, saya terpaksa akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Haerul.
Kasus ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Haerul Mamun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Setelah melalui proses mediasi di Komisi Informasi Banten, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, implementasi dari kesepakatan mediasi tersebut hingga kini belum terwujud.
Haerul menegaskan bahwa langkah hukum ke PTUN bukanlah pilihan pertama, melainkan upaya terakhir setelah berbagai jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil. “Ini soal prinsip. Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara untuk mengakses informasi publik dipenuhi sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami telah menerima laporan dari pemohon dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memastikan putusan mediasi dilaksanakan,” kata Zulpikar, Ketua Komisi Informasi Banten, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Haerul Mamun. Ketidakjelasan sikap dari pihak termohon ini dinilai dapat merusak citra transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melayani hak publik atas informasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika tidak ditangani secara serius, hal ini berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah. | yok.