back to top
Selasa, September 16, 2025
BerandaNasionalWarga Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang karena Diduga Langgar Hasil...

Warga Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang karena Diduga Langgar Hasil Mediasi Komisi Informasi

Foto: Warga Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Seorang warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Entus Haerul Mamun, resmi melayangkan surat somasi pertama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil karena dinas tersebut diduga tidak melaksanakan kesepakatan hasil mediasi yang telah difasilitasi oleh Komisi Informasi.

Mediasi tersebut dilakukan pada 30 Desember 2024 terkait permohonan informasi publik. Dalam kesepakatan yang dihasilkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berjanji akan menyerahkan dokumen informasi publik poin 1–9 dalam bentuk soft file paling lambat pada 20 Januari 2025, dengan tempat penyerahan di kantor dinas.

Entus menyatakan bahwa ia telah hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. “Saya datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan tanggal 20 Januari. Ada buktinya, saya lampirkan fotonya juga. Tapi dokumen yang dijanjikan tak kunjung diberikan sampai sekarang,” ujarnya kepada media.

Somasi yang dikirim tertanggal 07 Mei 2025 tersebut menyoroti ketidakpatuhan Dinas terhadap hasil mediasi yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Peringatan Resmi dan Tenggat Waktu

Dalam isi somasi, Entus memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat, agar pihak Dinas:

  1. Menyerahkan dokumen informasi publik sebagaimana disepakati;

  2. Memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut dari Dinas, ia akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, mengajukan eksekusi ke pengadilan, atau melakukan proses hukum pidana dan administratif lainnya.

“Ini bukan sekadar soal informasi, tapi menyangkut kewajiban hukum badan publik untuk melayani warga sesuai aturan,” tegasnya.

Belum Ada Respons Resmi dari Dinas

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai bentuk pelaporan formal atas potensi maladministrasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -SPACE IKLAN

Most Popular

Recent Comments